KemKominfo Akui Kewalahan Menutup Konten Negatif di Internet - Kali ini Situs Handphone akan mengulas artikel Handphone terbaru berjudul KemKominfo Akui Kewalahan Menutup Konten Negatif di Internet yang dikutip dari Tabloid Pulsa. Jika anda ingin mengetahui lebih detail mengenai artikel KemKominfo Akui Kewalahan Menutup Konten Negatif di Internet, anda bisa menyimak artikel kami tentang KemKominfo Akui Kewalahan Menutup Konten Negatif di Internet dibawah ini.
Konten negatif seperti pornografi, perjudian online, dan situs-situs penyebar kebancian menyangkut SARA (agama,ras,suku, dan atar golongan) kian marak dan meresahkan banyak pihak di Indonesia. Hal ini memunculkan keprihatinan dari Kemkomininfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi), dengan membuat aturan etika di dunia maya (cyber) untuk menangkal konten negatif di Indonesia.
Dilansir dari majalahict.com, Mariam F Barata (Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo) dalam diskusi bertajuk "Gerakan Internet Sehat dan Produktif" di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) pada (2/3) mengatakan bahwa diperlukan etika cyber untuk menghindari konten negatif di Indonesia. Etika cyber diterapkan melalui tiga pendekatan perlindungan terhadap bahaya internet, yaitu melalui teknologi, hukum dan sosiokultural.
Adapun pendekatan teknologi tersebut menekankan pada upaya memberantas situs yang mengandung konten negatif, seperti pornografi, perjudian serta penyebaran kebencian, melalui sistem penyaring pengaman komputer seperti Nawala Project, TRUST Positif dan Perangkat Internet Sehat dan Aman untuk Anak Indonesia.
Meski begitu, KemKominfo secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak bisa menutup akses halaman-halaman situs berkonten negatif secara sempurna atau total, dan secara keseluruhan karena konten-konten negatif tersebut akan kemudian muncul lagi secara massive (dalam jumlah besar) berselang kurang dari sehari dengan alamat baru.
Etika Cyber yang sedang digarap KemKominfo ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU No.19/2002 tentang Hak Cipta
Sekian berita Handphone terbaru dari kami mengenai KemKominfo Akui Kewalahan Menutup Konten Negatif di Internet. Harapan kami artikel seputar Handphone yang berjudul KemKominfo Akui Kewalahan Menutup Konten Negatif di Internet ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Tabloid Handphone untuk mendapatkan berita seputar Handphone setiap harinya.